Tuesday 7 November 2017

Pertanyaan-pertanyaan Tentang Komite Sekolah




Pertanyaan-pertanyaan Tentang Komite Sekolah



Apa itu Komite sekolah?

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.

Apa Landasan Hukumnya?
Permendikbud NOMOR 75 TAHUN 2016 Tentang Komite Sekolah. Sedangkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 044/U/2002 sudah tidak berlaku.

Apa Komite Sekolah Bawahan Pemerintah?

Bukan. Komite Sekolah bersifat mandiri dan tidak memiki hubungan hierarki dengan Pemerintah. Komite Sekolah dibentuk secara gotong royong warga masyarakat. Namun mesti akuntabel dan demokratis serta menghormati peran dan fungsi satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah.

Apa Sih tugas Komite Sekolah?

1. Memberi pertimbangan dalam pembuatan kebijakan dan program sekolah, RAKS, kriteria fasilitas dan kinerja sekolah, dan kriteria kerjasama dengan pihak di luar sekolah.

2. Menggalang dana dari sumber-sumber yang sah demi kepentingan sekolah.

3. Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah dalam batas-batas tertentu sesuai UU.

4. Menampung dan menindaklanjuti keluhan, saran dan kritik atas kinerja Sekolah.

Siapa saja yang bisa jadi Anggota Komite Sekolah?

1. Orang tua/wali dari siswa yang masih aktif bersekolah. Jumlahnya paling banyak 50 persen atau setengah dari total anggota Komite.

2. Tokoh masyarakat (yang bisa jadi panutan). Jumlahnya paling banyak 30 persen atau satu per tiga.

3. Pakar pendidikan (pensiunan tenaga pendidik atau orang yang ahli dibidang pendidikan). Jumlahnya paling banyak 30 persen atau satu per tiga.

Kalau anaknya sudah lulus dari sekolah apa boleh jadi Anggota Komite Sekolah?

Tidak. Setelah anaknya lulus, secara otomatis keanggotaannya gugur.

Berapa jumlah pengurus komite?

Paling banyak 15 orang dan paling sedikit 5 orang.

Apa boleh guru di sekolah itu jadi anggota komite sekolah?

Tidak. Untuk menghindari konflik kepentingan.

Siapa saja yang tidak boleh selain guru?
Pengurus sekolah, pemerintah desa, forum pimpinan kecamatan, forum pimpinan daerah, Anggota Dewan, pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Lalu apa peran pejabat daerah?

Bupati, Walikota, Camat, Lurah, Kades berposisi sebagai Pembina bukan anggota.

Masa jabatan komite sekolah berapa lama?

Paling lama 3 tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Saat menggalang dana demi kepentingan sekolah, apa komita boleh melakukan pungutan?
Bentuknya tidak mengikat seperti pungutan tapi berupa sumbangan atau bantuan sukarela. Penggalangan itu mesti diketahui Kepala Sekolah dan dilakukan secara transparan.

Uang tersebut boleh digunakan untuk apa saja?

1. Menutupi kekurangan biaya pengelolaan sekolah
2. Pembiayaan program atau kegiatan yang tidak dianggarkan oleh sekolah.
3. Pengembangan Sarana dan Prasarana.
4. Kegiatan operasional Komite Sekolah dengan catatan dalam jumlah yang wajar, mesti transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.


Bolehkah Komite Sekolah menjual buku atau seragam sekolah?

Tidak. Selain itu komite juga tidak boleh mengintervensi penilaian terhadap hasil belajar siswa, mengintervensi seleksi masuk sekolah, mencari keuntungan di sekolah, menggunaan aset sekolah untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melakukan kegiatan politik praktis disekolah, apalagi bertindak melebihi kedudukan tugas dan fungsinya.




Download Permendikbud Tentang Komite Sekolah di >>>

Unduh 1 di sini 

Alternatif jika tak bisa di link sini unduh 2 di sini


Download contoh struktur Komite Sekolah>> 

Unduh 1 di sini 

Alternatif jika tak bisa di link sini unduh 2 di sini


Previous Post
Next Post

1 comment:

  1. Apakah boleh, Anggota Komite sekolah / bendahara Komite, adalah pendamping desa aktif ( dobel job ) pendamping desa sekaligus bendahara Komite sekolah

    ReplyDelete

Administrasi Sekolah

Surat Menyurat

Edukasi

Syarat dan Prosedur

Seputar Guru