Dalam rangkan meningkatkan kualitas
manajemen pendidikan di sekolah/madrasah, pemerintah secara berkesinambungan
mendorong unsur-unsur pengelola pendidikan agar memiliki kemampuan yang
mumpuni. Pula kualitas manajememen tersebut, dalam hal ini kepala sekolah,
mestilah merata dengan ukuran yang terstandarisasi. Karena itulah kita mengenal
istilah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).
Sebagaimana tertuang dalam Permendiknas No
28 Tahun 2010 penilaian kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan secara
berkala setuao tahun dan secara kumulatif 4 tahun. Adapun penilaian kinerja
tahunan dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah. Sementara penilaian 4 tahunan
dilakukan tim penilai yang terdiri dari pengawas, pendidik, tenaga
kependidikan, dan komite sekolah.
Adapun tujuan pelaksanaan PKKS adalah
untuk memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung
jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan
supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya; Memperoleh data hasil
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah; Menentukan
kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang
diberikan kepadanya.
Ada beberapa ukuran yang mesti
diperhatikan dalam proses penilaian kinerja Kepala Sekolah seperti.
A. Kompetensi Kepribadian dan Sosial
B. Kompetensi Kepemimpinan Pembelajaran
C. Kompetensi Pengembangan Sekolah
D. Kompetensi Manajemen Sumberdaya
E. Dimensi Kompetensi Kewirausahaan
F. Dimensi Supervisi Pembelajaran
Agar mempermudah sejawat sekalian, berikut
kami lampirkan instrumen penilaian PKKS beserta indikator dan bukti fisik yang
diperlukan. Dokumen Instrumen PKKS bisa di Download di sini>>>
Download 2
0 komentar: