Pertanyaan-pertanyaan Tentang Komite Sekolah
Apa
itu Komite sekolah?
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang
mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.
Apa
Landasan Hukumnya?
Permendikbud NOMOR 75 TAHUN 2016 Tentang
Komite Sekolah. Sedangkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 044/U/2002 sudah
tidak berlaku.
Apa
Komite Sekolah Bawahan Pemerintah?
Bukan. Komite Sekolah bersifat mandiri dan
tidak memiki hubungan hierarki dengan Pemerintah. Komite Sekolah dibentuk
secara gotong royong warga masyarakat. Namun mesti akuntabel dan demokratis
serta menghormati peran dan fungsi satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah.
Apa
Sih tugas Komite Sekolah?
1. Memberi pertimbangan dalam pembuatan
kebijakan dan program sekolah, RAKS, kriteria fasilitas dan kinerja sekolah,
dan kriteria kerjasama dengan pihak di luar sekolah.
2. Menggalang dana dari sumber-sumber yang
sah demi kepentingan sekolah.
3. Mengawasi pelayanan pendidikan di
sekolah dalam batas-batas tertentu sesuai UU.
4. Menampung dan menindaklanjuti keluhan,
saran dan kritik atas kinerja Sekolah.
Siapa
saja yang bisa jadi Anggota Komite Sekolah?
1. Orang tua/wali dari siswa yang masih
aktif bersekolah. Jumlahnya paling banyak 50 persen atau setengah dari total
anggota Komite.
2. Tokoh masyarakat (yang bisa jadi
panutan). Jumlahnya paling banyak 30 persen atau satu per tiga.
3. Pakar pendidikan (pensiunan tenaga
pendidik atau orang yang ahli dibidang pendidikan). Jumlahnya paling banyak 30
persen atau satu per tiga.
Kalau
anaknya sudah lulus dari sekolah apa boleh jadi Anggota Komite Sekolah?
Tidak. Setelah anaknya lulus, secara
otomatis keanggotaannya gugur.
Berapa
jumlah pengurus komite?
Paling banyak 15 orang dan paling sedikit
5 orang.
Apa
boleh guru di sekolah itu jadi anggota komite sekolah?
Tidak. Untuk menghindari konflik
kepentingan.
Siapa
saja yang tidak boleh selain guru?
Pengurus sekolah, pemerintah desa, forum
pimpinan kecamatan, forum pimpinan daerah, Anggota Dewan, pejabat
pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Lalu
apa peran pejabat daerah?
Bupati, Walikota, Camat, Lurah, Kades
berposisi sebagai Pembina bukan anggota.
Masa
jabatan komite sekolah berapa lama?
Paling lama 3 tahun dan bisa dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan.
Saat
menggalang dana demi kepentingan sekolah, apa komita boleh melakukan pungutan?
Bentuknya tidak mengikat seperti pungutan
tapi berupa sumbangan atau bantuan sukarela. Penggalangan itu mesti diketahui
Kepala Sekolah dan dilakukan secara transparan.
Uang
tersebut boleh digunakan untuk apa saja?
1. Menutupi kekurangan biaya pengelolaan
sekolah
2. Pembiayaan program atau kegiatan yang
tidak dianggarkan oleh sekolah.
3. Pengembangan Sarana dan Prasarana.
4. Kegiatan operasional Komite Sekolah
dengan catatan dalam jumlah yang wajar, mesti transparan dan bisa
dipertanggungjawabkan.
Bolehkah
Komite Sekolah menjual buku atau seragam sekolah?
Tidak. Selain itu komite juga tidak boleh
mengintervensi penilaian terhadap hasil belajar siswa, mengintervensi seleksi
masuk sekolah, mencari keuntungan di sekolah, menggunaan aset sekolah untuk
kepentingan pribadi atau kelompok, melakukan kegiatan politik praktis disekolah,
apalagi bertindak melebihi kedudukan tugas dan fungsinya.
Download Permendikbud Tentang Komite Sekolah di >>>
Unduh 1 di sini
Alternatif jika tak bisa di link sini unduh 2 di sini
Download contoh struktur Komite Sekolah>>
Apakah boleh, Anggota Komite sekolah / bendahara Komite, adalah pendamping desa aktif ( dobel job ) pendamping desa sekaligus bendahara Komite sekolah
ReplyDelete