Pertanyaan-pertanyaan Seputar Pendidikan Inklusif
Apa
yang dimaksud dengan pendidikan Inklusif?
Sistem penyelenggaraan pendidikan yang
memberikan kesempatan yang sama pada semua peserta didik termasuk mereka yang
memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk
mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara
bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Maksudnya
anak berkebutuhan khusus bisa bersekolah di sekolah umu?
Benar. Ini sesuai dengan semangat
non-diskriminasi dan keterbukaan dalam pelayanan pendidikan.
Apa
bedanya Pendidikan (Sekolah) Inklusif dengan Sekolah Luar Biasa (SLB)?
Sekolah Inklusif adalah sekolah reguler
yang mengintegrasikan siswa reguler dan siswa berkebutuhan khusus dalam program
yang sama, tentu dengan penanganan khusus tertentu sesuai keistimewaan sang
anak.
Sementara SLB adalah sistem pendidikan
dimana anak berkebutuhan khusus mengenyam pendidikan terpisah dari sistem
pendidikan anak pada umumnya. Model pendidikan semacam ini kadang kala disebut
pendidikan segregasi.
Apa
tujuan diselenggarakannya pendidikan inklusif?
Sebagaimana bunyi Permendikbud No 70 Tahun
2009>>
a. Memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuannya.
b. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta
didik
Kekhususan
seperti apa saja yang tergolong dalam kategori anak inklusif?
Anak-anak yang memiliki kekhususan seperti
tunanetra; tunarungu; tunawicara; tunagrahita; tunadaksa; tunalaras;
berkesulitan belajar; lamban belajar; autis; memiliki gangguan motorik; menjadi
korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya;
tunaganda.
Di
mana sekolah Inklusif bisa ditemukan?
Pada tiap kecamatan minimal memiliki satu
sekolah Inklusif yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota/Kabupaten. Namun demikian,
sekolah lain yang tidak secara langsung ditunjuk bisa menerima anak
berkebutuhan khusus paling sedikit 1 orang siwa pada setiap rombongan belajar.
Data Sekolah Inklusif di Jakarta (2015)
>> Lihat
; Bandung (2015) >> Lihat
; Yogyakarta
;
Bagaimana
kurikulum yang digunakan?
Kurikulum yang dipakai adalah kurikulum
reguler sesuai standar nasional namun dengan memodifikasi beberapa hal yang
memperhatikan kepentingan anak berkebutuhan khusus.
Apa
sekolah harus menyediakan guru khusus atau guru kelas seperti umumnya?
Paling sedikit harus ada satu pembimbing
khusus yang disediakan di sekolah inklusif. Sehingga jika ingin memciptakan
iklim yang sesuai setidaknya ada tiga tenaga pendidik pada tiap kelas: Guru
Kelas, Guru Mata Pelajaran, Pendamping Khusus.
Maksud
Guru Pembimbing Khusus?
Guru Pembimbing Khusus adalah guru yang
bertugas mendampingi anak berkebutuhan khusus dalam proses belajar mengajar di
kelas reguler yang berkualifikasi Pendidikan Luar Biasa (PLB) atau yang pernah
mendapatkan pelatihan tentang penyelenggaraan sekolah inklusif.