Wednesday, 8 November 2017

Pertanyaan-pertanyaan Seputar Pendidikan Inklusif



Pertanyaan-pertanyaan Seputar Pendidikan Inklusif


Apa yang dimaksud dengan pendidikan Inklusif?

Sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama pada semua peserta didik termasuk mereka yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Maksudnya anak berkebutuhan khusus bisa bersekolah di sekolah umu?

Benar. Ini sesuai dengan semangat non-diskriminasi dan keterbukaan dalam pelayanan pendidikan.


Apa bedanya Pendidikan (Sekolah) Inklusif dengan Sekolah Luar Biasa (SLB)?

Sekolah Inklusif adalah sekolah reguler yang mengintegrasikan siswa reguler dan siswa berkebutuhan khusus dalam program yang sama, tentu dengan penanganan khusus tertentu sesuai keistimewaan sang anak.

Sementara SLB adalah sistem pendidikan dimana anak berkebutuhan khusus mengenyam pendidikan terpisah dari sistem pendidikan anak pada umumnya. Model pendidikan semacam ini kadang kala disebut pendidikan segregasi.


Apa tujuan diselenggarakannya pendidikan inklusif?

Sebagaimana bunyi Permendikbud No 70 Tahun 2009>>
a. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
b. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik


Kekhususan seperti apa saja yang tergolong dalam kategori anak inklusif?

Anak-anak yang memiliki kekhususan seperti tunanetra; tunarungu; tunawicara; tunagrahita; tunadaksa; tunalaras; berkesulitan belajar; lamban belajar; autis; memiliki gangguan motorik; menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya; tunaganda.


Di mana sekolah Inklusif bisa ditemukan?

Pada tiap kecamatan minimal memiliki satu sekolah Inklusif yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota/Kabupaten. Namun demikian, sekolah lain yang tidak secara langsung ditunjuk bisa menerima anak berkebutuhan khusus paling sedikit 1 orang siwa pada setiap rombongan belajar.

Data Sekolah Inklusif di Jakarta (2015) >> Lihat ; Bandung (2015) >> Lihat ; Yogyakarta ;



Bagaimana kurikulum yang digunakan?

Kurikulum yang dipakai adalah kurikulum reguler sesuai standar nasional namun dengan memodifikasi beberapa hal yang memperhatikan kepentingan anak berkebutuhan khusus.


Apa sekolah harus menyediakan guru khusus atau guru kelas seperti umumnya?

Paling sedikit harus ada satu pembimbing khusus yang disediakan di sekolah inklusif. Sehingga jika ingin memciptakan iklim yang sesuai setidaknya ada tiga tenaga pendidik pada tiap kelas: Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, Pendamping Khusus.


Maksud Guru Pembimbing Khusus?
Guru Pembimbing Khusus adalah guru yang bertugas mendampingi anak berkebutuhan khusus dalam proses belajar mengajar di kelas reguler yang berkua­lifikasi Pendidikan Luar Biasa (PLB) atau yang pernah mendapatkan pelatihan ten­tang penyelenggaraan seko­lah inklusif.




Tuesday, 7 November 2017

Download Instrumen PKKS - Indikator dan Bukti Fisik





Dalam rangkan meningkatkan kualitas manajemen pendidikan di sekolah/madrasah, pemerintah secara berkesinambungan mendorong unsur-unsur pengelola pendidikan agar memiliki kemampuan yang mumpuni. Pula kualitas manajememen tersebut, dalam hal ini kepala sekolah, mestilah merata dengan ukuran yang terstandarisasi. Karena itulah kita mengenal istilah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).


Sebagaimana tertuang dalam Permendiknas No 28 Tahun 2010 penilaian kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan secara berkala setuao tahun dan secara kumulatif 4 tahun. Adapun penilaian kinerja tahunan dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah. Sementara penilaian 4 tahunan dilakukan tim penilai yang terdiri dari pengawas, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.

Adapun tujuan pelaksanaan PKKS adalah untuk memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya; Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah; Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.

Ada beberapa ukuran yang mesti diperhatikan dalam proses penilaian kinerja Kepala Sekolah seperti.

A. Kompetensi Kepribadian dan Sosial
B. Kompetensi Kepemimpinan Pembelajaran
C. Kompetensi Pengembangan Sekolah
D. Kompetensi Manajemen Sumberdaya
E. Dimensi Kompetensi Kewirausahaan
F. Dimensi Supervisi Pembelajaran



Agar mempermudah sejawat sekalian, berikut kami lampirkan instrumen penilaian PKKS beserta indikator dan bukti fisik yang diperlukan. Dokumen Instrumen PKKS bisa di Download di sini>>> 






Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik







Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik


Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.


Agar dapat melakukan tahapan-tahapan pengisian KIP dalam Aplikasi-Dapodik sobat sekalian mesti terlebih dahulu masuk ke dalam Aplikasi-Dapodik. Selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut……


1. Setelah masuk ke dalam AplikasiDapodik pilih menu "Peserta Didik" pada baris sebelah kiri tampilan. (Lihat Gambar)


2. Pilih Data Peserta Didik Penerima KIP. (Lihat Gambar)



3. Pilih menu "Ubah" pada bagian atas untuk menampilkan formulir data Peserta Didik. (Lihat Gambar)





4. Input data peserta didik penerima KIP

5. Kolom Usulan dari sekolah (layak PIP) diisi TIDAK. Karena Pemilik KIP tidak dapat diusulkan kembali sebagai calon penerima KIP. (Lihat Gambar)

6. Pilih YA pada Penerima KIP. Dengan pilihan ini kolom isian No KIP dan Nama Tertera di KIP akan aktif. (Lihat Gambar)

7. Isikan No KIP dan Nama tertera di KIP sesuai dengan yang tertera di KIP. Untuk memudahkan dan meminimalisir kesalahan Gunakan menu salin jika nama di Dapodik sama persis dengan nama di KIP. (Lihat Gambar)




Dalam Hal Peserta Didik menolak bantuan padahal telah menerima kartu perlu dilakukan beberapa perubahan:

1. Isikan data sesuai dengan KIP. (Lihat Gambar)

2. Pilih alasan peserta didik tidak bersedia menerima KIP pada kolom Alasan Menolak KIP. Misalkan karena Sudah Mampu. (Lihat Gambar)





Jika dalam perjalannya ditemukan adanya perbedaan antara nama perserta didik pada KIP dan nama peserta didik sesungguhnya perlu dilakukan beberpa langkah berikut:

1. Nama peserta didik yang sebenarnya yang terinput di aplikasi Dapodik. Misalkan Nova Angraini.

2. Jika nama yang terinput di KIP berbeda dengan nama Peserta Didik di Aplikasi Dapodik maka inputkan manual nama pemegang kartu pada kolom Nama tertera di KIP, contoh Novi Anggraini. Sehingga terlihat terdapat perbedaan nama.



Jika dalam perjalanannya Sekolah ingin mengusulkan Peserta Didik yang mestinya layak mendapat PIP dapat melakukan langkah berikut...

1. Kolom Usulan dari sekolah (layak PIP) diisi YA. Jika peserta didik layak dan bersedia untuk diusulkan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

2. Pilih alasan layak diusulkan di kolom Alasan layak PIP. Misalkan karena Siswa Miskin/Rentan Miskin.

3. Pilihan referensi Alasan Layak PIP.





Note:

Jangan lupa klik simpan (Save) pada kotak dialog agar perubahan dapat tersimpan pada aplikasi.

.Selesai.



Teknik Sederhana Membuat Soal Uraian atau Esai Bagi Guru



Teknik Sederhana Membuat Soal Uraian atau Esai Bagi Guru


Apa yang dimaksud soal uraian/esai?

Sebuah tes atau ujian yang menuntut jawaban dalam bentuk uraian kalimat. Adapun soal tersebut dapat bersifat objektif dan non-objektif.


Apa maksudnya soal uraian bisa objektif?

Dalam hal ini soal atau pertanyaan mengharuskan peserta didik menjawab sesuai dengan pengertian atau konsep tertentu yang bersifat tertutup. Penilaian mesti melihat kesesuaian jawaban dengan konsep atau jawaban yang telah ditentukan. Dengan demikian penilaian dapat dilakukan secara objektif Artinya perilaku yang diukur dapat diskor secara dikotomus (benar - salah atau 1 - 0)


Apa maksudnya soal uraian bisa non-objektif?

Dalam hal ini soal atau pertanyaan meminta peserta didik menerangkan konsep tertentu berdasarkan pendapat masing-masing.

Jika berisi opini pribadi bagaimana menilainya?

Memang penilaian dari model esai semacam ini membuat pihak pendidik seringkali mengalami kesulitan menentukan nilai. Karena itu, untuk mengurangi kadar subjektifitas mesti dibuat skla penilaian.
Misal:

Kesesuaian isi dengan tuntutan pertanyaan dengan rasio skala 0-3. Bila jawaban sesuai mendapat 3, bila sedang/cukup mendapat 2 poin, jika tidak sesuai mendapat poin 1, sementara jika tidak menjawab skornya 0.

Atau skala alternatif:


Sangat Sesuai mendapat skor 5; Sesuai mendapat skor 4; Cukup/sedang mendapat skor 3; Tidak sesuai mendapat skor 2; Sangat tidak sesuai mendapat skor 1; Kosong mendapat skor 0.


Bagaimana cara menulis soal uraian yang baik?

Paling tidak ada tiga komponen yang perlu diperhatikan diantaranya: Materi, Konstruksi Soal, dan Bahasa.


Maksudnya materi?

Materi soal yang kita buat harus sesuai dengan indikator pembelajaran. Setiap pertanyaan yang kita berikan juga mesti memiliki batasan jawaban yang diharapkan. Dan tentunya materi yang ditanyakan harus sesuai dengan jenjang jenis sekolah atau tingkat kelas, jangan membuat soal yang diluar kemampuan siswa.


Kalau Konstruksi soal maksudnya bagaimana?

Soal yang kita buat haruslah menggunakan kata tanya atau perintah yang memang menuntut jawaban terurai. Kemudian, di dalamnya ada petunjuk yang jelas tentang cara mengerjakan soal. Setiap soal harus memiliki pedoman penskorannya. Jangan lupa, jika memasukan tabel, gambar, grafik, peta, atau yang sejenisnya perlu disajikan dengan jelas, terbaca, dan berfungsi.


Mengenai Bahasa apa yang perlu diperhatikan?

Kalimat soal yang disajikan haruslah komunikatif agar bisa dipahami siswa. Penting juga untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar (baku) serta tidak membuat soal yang ambigu atau dapat menimbulkan penafsiran ganda.


Apa keunggulan Soal berbentuk uraian?
Keunggulan soal bentuk uraian di antaranya adalah dapat mengukur kemampuan mengorganisasikan gagasan dan menyatakan jawabannya menurut kata-kata atau kalimat sendiri.


Apa kelemahannya?
Kelemahan soal bentuk uraian diantaranya sulit menyusun pedoman penskorannya. Namun merujuk penjelasan diatas, ada beberapa teknik penilaian yang bisa dilakukan melalui model skala.




Pertanyaan-pertanyaan Seputar Penelitian Tindakan Kelas (PTK)



Pertanyaan-pertanyaan Seputar Penelitian Tindakan Kelas (PTK)



Apa yang dimaksud dengan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)?
Penelitian Tindakan Kelas adalah penelitian praktis yang dimaksudkan untuk memperbaiki pembelajaran di kelas. Penelitian ini merupakan salah satu upaya guru atau praktisi dalam bentuk berbagai kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki dan atau meningkatkan mutu pembelajaran di kelas.


Apa sih manfaat PTK bagi guru?
Dapat membantu pengembangan kompetensi guru dalam menyelesaikan masalah pembelajaran mencakup kualitas isi, efisiensi, dan efektivitas pembelajaran, proses, dan hasil belajar siswa. Selain itu dapat meningkatkan kemampuan pembelajaran yang berdampak pada peningkatan kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional guru.


Kalau untuk siswa apa manfaatnya?
Peningkatan dan perbaikan kualitas dalam penerapan kurikulum dan pengembangan kompetensi siswa di sekolah. Selain itu, memberikan bekal kecakapan berfikir ilmiah melalui keterlibatan siswa dalam kegiatan penelitian tindakan kelas yang dilakukan oleh guru.


Kalau untuk sekolah bagaimana? Apa manfaatnya PTK?

Bisa meningkatkan mutu sekolah secara keseluruhan karena guru memahami persoalaan yang setiap hari dia hadapi serta memiliki kriteria dan strategi yang sesuai sebagaimana analisis yang dilakukan. Selain itu, kualitas pembelajaran di dalam kelas akan semakin meningkat dan siswa bisa menyerap pembelajaran secara maksimal.

Bagaimana langkah membuat PTK?
Pertama buat perencanaan yang berisi:
1. Menulis topik, fakta dan permasalahan
2. Perumusan masalah, judul, tujuan dan manfaat penelitian.
3. Menulis Bab I Pendahuluan
4. Menulis Bab II Kajian Pustaka (Sesuai variabel yang diteliti)
5. Menulis Bab III Metode Penelitian (Disesuaikan dengan jenis penelitian dilakukan Peserta).
6. Pembimbingan oleh Coach
7. Evaluasi Proposal (Presentasi rancangan penelitian)


Menyusun PTK harus membuat proposal? Memang apa sih pengertian proposal?
Proposal adalah sebuah dokumen yang berisi tentang rencana suatu kegiatan yang dirancang oleh pengusul.


Apa saja isi proposal itu?
Proposal sebgai dokumen  memaparkan secara rinci tentang apa yang akan dikerjakan, mengapa hal itu dikerjakan, siapa yang terlibat dalam kegiatan itu, apa yang dihasilkan, bagaimana, kapan kegiatan dilaksanakan dan berapa biaya diperlukan


Bingung buat judul yang cocok. Apa sih syaratnya supaya judul PTK itu baik?
1. Harus singkat, jelas, padat atau spesifik (Maksimal 18 kata bahkan ada yang 15 dan 13 kata)
2. Menggambarkan masalah yang diteliti dan dipecahkan
3. Mencerminkan tindakan perbaikan
4. Mencerminkan tujuan yang ingin dicapai.


Persoalaan apa saja sih yang bisa diatasi melalui PTK?
1. Sekitaran Siswa
Motivasi belajar siswa; minat belajar siswa;  kemampuan belajar siswa; prestasi belajar; hasil belajar; berpikir kritis pada siswa;

2. Seputar Guru
Metode belajar, strategi belajar, pendekatan, model, alat peraga yang cocok, pelaksanaan KBM, Melaksanakan evaluasi, memberi motivasi, penggunaan media pembelajaran, dsb.

3. Seputar Kepala Sekolah
Kemampuan melaksanakan supervisi, Mengelolah/Menejelen Ketata usahaan,pengelolaan keuangan, pengelolaan kesiswaan , Pengelolaan sarpras sekolah, Pemberdayaan SDM Sekolah, Manejemen Pengembangan dan Implementasi Kurikulum, dsb.


Apa saja isi proposal PTK?
- Cover
- Lembar Pengesahan
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Manfaat Penelitian

- BAB II KAJIAN PUSTAKA
Tinjauan pustaka minimal berisi tentang tinjauan atau kajian kita mengenai teori-teori yang melandasi atau yang mendukung materi penelitian (Minimal konsep-konsep yang dikaji berorientasi pada masalah yang dikaji

- BAB III  METODE PENELITIAN
A Tempat dan waktu penelitian
B Metode penelitian
C Rancangan tindakan
D Desain dan prosedur tindakan
E. Kriteria keberhasilan tindakan
Sumber Data
Instrumen Pengumpul Data
H  Keabsahan Data
I.  Teknik Analisis Data


Soal metodologi penelitian, maksud tempat dan waktu itu apa?
Pada bagian ini saudara mesti menjelaskan lokasi dan kurun waktu pelaksanaan penelitian. Misal di sekolah A dalam waktu satu bulan.


Kalau metode?
Jelaskan di sini metode penelitian yang akan digunakan dalam pemecahan masalah (Misal model Kurt Lewis, Stephen K., Richard S., dll)


Apa yang dimaksud Rancangan Tindakan?
Jelaskan bagaimana siklus yang dirancang dalam penelitian sesuai dengan dasar teori yang telah ditetapkan.

Kalau desain dan Prosedur Tindakan?
Desain tindakan: Jelaskan di sini apa, mengapa, kapan, di mana, oleh siapa, dan bagaimana tindakan tersebut dilakukan.
Prosedur tindakan: Jelaskan di sini tahapan dalam melaksanakan tindakan. Setiap tahapan jelaskan apa yang dilaksanakan dan bagaimana melaksanakannya.


Maksud Kriteria Keberhasilan Tindakan itu apa?
Deskripsikan di sini bagaimana kriteria keberhasilan tindakan yang akan dijadikan patokan sehingga diketahui keberhasilan penyelesaian setiap siklus

Sumber Data itu maksudnya?
Jelaskan di sini siapa dan apa yang menjadi sumber data dalam penelitian

Apa maksudnya Instrumen Pengumpulan Data?
jelaskan definisi konseptual, definisi operasional...
1. Definisi konseptual
Jelaskan disini secara konseptual aspek yang akan diukur dalam tindakan
2. Definisi operasional
Jelaskan disini secara operasional aspek yang akan diukur dalam penelitian


Soal anggaran bagaimana?

Tulis dan hitung apa saja yang mesti dibiayai mulai perencanaan, meneliti, menulis, hingga laporan penelitian selesai. Misal bia fotocopy, riset internet, dll.

Pertanyaan-pertanyaan Tentang Komite Sekolah




Pertanyaan-pertanyaan Tentang Komite Sekolah



Apa itu Komite sekolah?

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.

Apa Landasan Hukumnya?
Permendikbud NOMOR 75 TAHUN 2016 Tentang Komite Sekolah. Sedangkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 044/U/2002 sudah tidak berlaku.

Apa Komite Sekolah Bawahan Pemerintah?

Bukan. Komite Sekolah bersifat mandiri dan tidak memiki hubungan hierarki dengan Pemerintah. Komite Sekolah dibentuk secara gotong royong warga masyarakat. Namun mesti akuntabel dan demokratis serta menghormati peran dan fungsi satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah.

Apa Sih tugas Komite Sekolah?

1. Memberi pertimbangan dalam pembuatan kebijakan dan program sekolah, RAKS, kriteria fasilitas dan kinerja sekolah, dan kriteria kerjasama dengan pihak di luar sekolah.

2. Menggalang dana dari sumber-sumber yang sah demi kepentingan sekolah.

3. Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah dalam batas-batas tertentu sesuai UU.

4. Menampung dan menindaklanjuti keluhan, saran dan kritik atas kinerja Sekolah.

Siapa saja yang bisa jadi Anggota Komite Sekolah?

1. Orang tua/wali dari siswa yang masih aktif bersekolah. Jumlahnya paling banyak 50 persen atau setengah dari total anggota Komite.

2. Tokoh masyarakat (yang bisa jadi panutan). Jumlahnya paling banyak 30 persen atau satu per tiga.

3. Pakar pendidikan (pensiunan tenaga pendidik atau orang yang ahli dibidang pendidikan). Jumlahnya paling banyak 30 persen atau satu per tiga.

Kalau anaknya sudah lulus dari sekolah apa boleh jadi Anggota Komite Sekolah?

Tidak. Setelah anaknya lulus, secara otomatis keanggotaannya gugur.

Berapa jumlah pengurus komite?

Paling banyak 15 orang dan paling sedikit 5 orang.

Apa boleh guru di sekolah itu jadi anggota komite sekolah?

Tidak. Untuk menghindari konflik kepentingan.

Siapa saja yang tidak boleh selain guru?
Pengurus sekolah, pemerintah desa, forum pimpinan kecamatan, forum pimpinan daerah, Anggota Dewan, pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Lalu apa peran pejabat daerah?

Bupati, Walikota, Camat, Lurah, Kades berposisi sebagai Pembina bukan anggota.

Masa jabatan komite sekolah berapa lama?

Paling lama 3 tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Saat menggalang dana demi kepentingan sekolah, apa komita boleh melakukan pungutan?
Bentuknya tidak mengikat seperti pungutan tapi berupa sumbangan atau bantuan sukarela. Penggalangan itu mesti diketahui Kepala Sekolah dan dilakukan secara transparan.

Uang tersebut boleh digunakan untuk apa saja?

1. Menutupi kekurangan biaya pengelolaan sekolah
2. Pembiayaan program atau kegiatan yang tidak dianggarkan oleh sekolah.
3. Pengembangan Sarana dan Prasarana.
4. Kegiatan operasional Komite Sekolah dengan catatan dalam jumlah yang wajar, mesti transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.


Bolehkah Komite Sekolah menjual buku atau seragam sekolah?

Tidak. Selain itu komite juga tidak boleh mengintervensi penilaian terhadap hasil belajar siswa, mengintervensi seleksi masuk sekolah, mencari keuntungan di sekolah, menggunaan aset sekolah untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melakukan kegiatan politik praktis disekolah, apalagi bertindak melebihi kedudukan tugas dan fungsinya.




Download Permendikbud Tentang Komite Sekolah di >>>

Unduh 1 di sini 

Alternatif jika tak bisa di link sini unduh 2 di sini


Download contoh struktur Komite Sekolah>> 

Unduh 1 di sini 

Alternatif jika tak bisa di link sini unduh 2 di sini


Monday, 6 November 2017

Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Sekolah



Berikut ini adalah contoh format/draft Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Sekolah dalam rangka memenuhi standar administrasi sekolah:




SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH (Nama Sekolah Anda)
Nomor :
Tentang
PENGANGKATAN BENDAHARA SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Sekolah (Nama Sekolah Anda)
Dinas Pendidikan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat

Menimbang   :          Bahwa dalam rangka untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan Administrasi Keuangan di Sekolah (Nama Sekolah Anda) Kota Bandung perlu menetapkan seorang Bendahara Sekolah.

Mengingat       : 1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
                                    2. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
3. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
4. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan dan Keuangan Daerah.

Memperhatikan :     Standar Pengelolaan  (Nama Sekolah Anda) Tahun  Pelajaran 2015/2016


M E M U T U S K A N

Menetapkan        :  
Pertama                  :     Menunjuk nama guru yang tersebut di bawah ini :
                                       Nama    :    
                                       NIP        :
                          
                                 Selain melaksanakanakan tugasnya sebagai guru, diserahi tugas sebagai Bendahara Sekolah (Nama Sekolah Anda).

Kedua               :           Bendahara sekolah sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini mempunyai tugas:
      1.      Menerima, menyimpan, membayar membukukan dan mempertanggung jawabkan keuangan setelah dana tersebut diterima.
2. Melaporkan surat pertanggungjawaban kepada kepala sekolah yang selanjutnya diteruskan ke dinas pendidikan kabupaten.
3.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala sekolah.

Ketiga                :           Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keempat           :           Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dibetulkan kemudian.



                                                                                                   Ditetapkan di …………….
                                                                                                   Pada tanggal :          
                                                                                                   Kepala (Nama Sekolah Anda)
                                                                                                              


                                                                                                   …………………………….

                                                                                                   NIP.

Administrasi Sekolah

Surat Menyurat

Edukasi

Syarat dan Prosedur

Seputar Guru